Cara Mendirikan CV Terbaru 2026: Syarat, Prosedur, dan Biaya Lengkap
Memasuki tahun 2026, geliat bisnis di Indonesia semakin pesat. Banyak pelaku usaha pemula, komunitas kreatif, hingga bisnis keluarga yang ingin melegalkan usahanya namun masih ragu untuk langsung mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Jika Anda berada di posisi ini, mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah pilihan yang sangat menarik dan taktis.
CV dikenal sebagai bentuk usaha yang memiliki proses pendirian yang relatif lebih sederhana, fleksibel, serta tidak membutuhkan modal awal minimum yang dipatok oleh undang-undang. Bagi Anda yang ingin bermitra dengan rekan tepercaya dengan pembagian peran yang jelas, CV adalah pondasi awal yang kokoh untuk tumbuh bersama.
Bagaimana aturan mainnya di tahun 2026? Yuk, simak panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, estimasi biaya, hingga kewajiban perpajakan CV terbaru di bawah ini!
1. Mengenal Karakteristik Unik CV
Sebelum mengurus berkas, penting bagi Anda untuk memahami sistem kemitraan dalam CV. Secara hukum, CV digolongkan sebagai persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang yang membagi perannya menjadi dua jenis sekutu:
Sekutu Aktif (Komplementer): Sekutu yang bertindak sebagai pengurus perseroan, mengelola operasional bisnis sehari-hari, serta berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif memegang tanggung jawab penuh hingga harta pribadi mereka jika perusahaan mengalami kerugian atau memiliki utang.
Sekutu Pasif (Komanditer): Sekutu yang bertindak sebagai penanam modal (investor). Mereka tidak berhak mencampuri urusan operasional perusahaan dan tanggung jawab hukum mereka terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan ke dalam CV.
2. Syarat Mendirikan CV (Terbaru 2026)
Untuk mendirikan CV di tahun 2026, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen dan syarat administratif dasar berikut:
Jumlah Pendiri: Minimal didirikan oleh 2 orang (Warga Negara Indonesia). Berbeda dengan PT, CV lokal murni tidak dapat didirikan atau dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).
Identitas Pendiri: Menyiapkan KTP dan NPWP dari seluruh pendiri (baik sekutu aktif maupun sekutu pasif).
Nama CV: Menyiapkan minimal 3 pilihan nama CV untuk dicek ketersediaannya di sistem.
Kejelasan Domisili Usaha: Menentukan alamat kantor atau tempat kedudukan CV yang harus sesuai dengan zonasi peruntukan wilayah setempat.
Ketetapan Modal: Menentukan jumlah modal dasar usaha yang akan disetor ke dalam persekutuan (tidak ada batas minimum hukum, bebas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri).
Tujuan dan Bidang Usaha: Menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit yang sesuai dengan bisnis Anda.
3. Langkah dan Prosedur Mendirikan CV (7 Checklist Utama)
Proses administrasi pendirian CV di tahun 2026 kini berjalan secara digital dan terintegrasi melalui portal Kementerian Hukum dan HAM serta Online Single Submission (OSS). Berikut adalah 7 langkah utamanya:
Langkah 1: Pengecekan dan Pemesanan Nama CV
Notaris Anda akan melakukan pengecekan nama CV pilihan Anda pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham. Nama CV tidak boleh sama persis dengan CV yang sudah berdiri secara sah agar tidak terjadi sengketa merek atau hak cipta di kemudian hari.
Langkah 2: Pembuatan Akta Pendirian di Hadapan Notaris
Setelah nama disetujui, para pendiri CV wajib menghadap notaris untuk menandatangani Akta Pendirian CV berbahasa Indonesia. Akta ini memuat anggaran dasar perusahaan, seperti rincian data para sekutu, maksud dan tujuan usaha, serta kesepakatan pembagian modal.
Langkah 3: Pengesahan oleh Kemenkumham (SABU)
Notaris kemudian akan mendaftarkan akta tersebut ke Kemenkumham melalui portal SABU untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Terdaftar resmi. Setelah SK terbit, CV Anda secara resmi terdaftar dalam database negara.
Langkah 4: Validasi NIK dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
Seiring dengan berjalannya integrasi data nasional, sistem perizinan saat ini secara otomatis melakukan validasi terhadap NIK dan kepatuhan pajak pribadi para pendiri (KSWP). Pastikan tidak ada tunggakan pajak pribadi agar pengajuan legalitas CV Anda tidak tertahan di sistem.
Langkah 5: Pembuatan NPWP Badan atas Nama CV
Selanjutnya, CV Anda wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP Badan (CV) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak. Dokumen ini sangat penting untuk membuka rekening bank perusahaan dan melakukan transaksi komersial secara legal.
Langkah 6: Penghapusan SKDP/SKDU & Pembuktian Domisili via NIB
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memangkas birokrasi berbelit. Di berbagai daerah (seperti DKI Jakarta), pengurusan dokumen fisik seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sudah dihapus. Domisili perusahaan Anda kini cukup dibuktikan dengan alamat kedudukan yang tercantum pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah 7: Memproses NIB dan Izin Usaha di Portal OSS RBA
Setelah legalitas dasar lengkap, daftarkan CV Anda ke portal Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) untuk mendapatkan NIB. Dokumen perizinan tambahan yang Anda butuhkan akan ditentukan berdasarkan tingkat risiko kode KBLI bidang usaha Anda:
Risiko Rendah: Hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (berupa pernyataan mandiri).
Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi instansi berwenang.
Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin resmi yang disetujui kementerian atau dinas terkait.
4. Estimasi Biaya Pendirian CV (Tahun 2026)
Mendirikan CV secara umum jauh lebih ekonomis dibandingkan mendirikan PT Biasa (Persekutuan Modal). Sebagai gambaran, berikut adalah estimasi biayanya:
Urus Mandiri / Jasa Legalitas Standar: Berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000.
Biaya tersebut biasanya sudah mencakup jasa pembuatan akta notaris, pendaftaran Kemenkumham, pengurusan NPWP badan, hingga penerbitan NIB di portal OSS RBA. Perbedaan harga umumnya dipengaruhi oleh domisili usaha dan kecepatan proses kerja yang Anda pilih.
5. Kewajiban Pajak CV Baru yang Pengusaha Wajib Pahami
Sama halnya dengan PT, segera setelah CV Anda resmi mendapatkan NPWP Badan, tanggung jawab perpajakan perusahaan langsung melekat secara hukum. Berikut adalah rincian kewajibannya:
A. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Setiap badan usaha wajib melaporkan pajak penghasilannya, yang terdiri dari:
SPT Masa PPh: Pelaporan pajak bulanan yang memuat pemotongan pihak lain (withholding tax), seperti PPh Pasal 21 (untuk karyawan), PPh Pasal 23 (jasa), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 Ayat 2 (bersifat Final).
SPT Tahunan PPh Badan: Disampaikan satu tahun sekali, dengan batas waktu maksimal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir (setiap tanggal 30 April).
Bagaimana jika CV belum menghasilkan atau belum beroperasi komersial? Anda tetap wajib melaporkan SPT dengan status "NIHIL" dan melampirkan surat pernyataan tertulis bahwa CV memang belum mulai beroperasi secara aktif.
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika CV Anda telah berkembang pesat dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib memungut PPN atas transaksi bisnis Anda dan menerbitkan faktur pajak.
Pelaporan SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya).
Kesimpulan
Mendirikan CV di tahun 2026 adalah opsi cerdas bagi Anda yang menginginkan legalitas bisnis resmi dengan proses yang cepat, biaya terjangkau, serta fleksibilitas modal yang tinggi. Bentuk usaha ini sangat ideal untuk bisnis kemitraan awal sebelum nantinya bisnis Anda tumbuh besar dan siap melakukan migrasi operasional ke bentuk badan usaha PT.
Pilihlah bentuk legalitas dengan matang dan pastikan kepatuhan perizinan usaha serta perpajakan Anda terjaga sejak hari pertama berdiri agar bisnis Anda dapat berkembang dengan aman, tenang, dan profesional!
Daftar Referensi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) - Kementerian Hukum dan HAM RI. Panduan Pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV) Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Online Single Submission (OSS RBA).
Mekari Klikpajak (Diperbarui 01 April 2026). 2 Kewajiban Pajak Perusahaan Baru yang Pengusaha Harus Pahami.
BukaLegal (Diposting 11 September 2025). Prosedur Transisi Hukum Kemitraan Usaha, Pendirian CV, dan Migrasi Operasional.
Easybiz - Hukumonline (Diperbarui 20 Juni 2025). Panduan Menentukan Alamat Kantor, Kedudukan Perusahaan, dan Hak Akses NIB dalam OSS.

