JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menepis rumor yang beredar di masyarakat mengenai aturan wajib Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para penjual (seller) di platform niaga elektronik (e-commerce). Budi menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni merupakan penataan legalitas usaha, bukan instrumen baru untuk penarikan pajak.
"NIB itu kan bagian dari revisi Permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan.
Ketentuan wajib NIB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berlaku efektif sejak 8 Juni 2026. Regulasi anyar ini resmi menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan baru tersebut, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform marketplace diwajibkan untuk menolak pendaftaran pedagang baru yang belum mengantongi perizinan berusaha.
Dorong Akses Pembiayaan dan Kepercayaan Konsumen
Mendag menjelaskan bahwa kepemilikan legalitas resmi justru memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di antaranya, NIB mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dan pinjaman modal perbankan, pendaftaran jaminan sosial (BPJS), hingga keikutsertaan dalam program pembinaan pemerintah dan peluang ekspor.
Selain itu, aspek kepercayaan konsumen menjadi poin krusial dalam perdagangan digital.
"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya," kata Budi.
Skema Masa Transisi dan Sanksi Platform
Untuk memastikan iklim usaha tetap kondusif, pemerintah menyediakan masa transisi yang cukup panjang bagi para pedagang online untuk mengurus perizinannya:
Pedagang Lama (bergabung sebelum 8 Juni 2026): Diberikan masa penyesuaian hingga 18 bulan.
Pedagang Baru (bergabung setelah 8 Juni 2026): Diberikan tenggang waktu selama 6 bulan sejak mendaftar.
Selama masa transisi, platform marketplace wajib memfasilitasi pendaftaran sementara dengan menyematkan status "Dalam Proses Legalisasi" pada profil akun penjual. Namun, apabila hingga batas waktu berakhir pedagang belum mematuhi aturan tersebut, pihak marketplace wajib melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan pada akun yang bersangkutan.
Daftar Referensi
1. CNBC Indonesia. (2026). Pedagang Ecommerce Diwajibkan Punya NIB, Ini Cara Buatnya!.
2. CNN Indonesia. (2026). Apa itu NIB e-Commerce?.
3. DPMPTSP Kabupaten Bantul. (2025). Begini cara buat NIB di sistem OSS RBA..
4. Founders. (2024). Perbedaan NIB Perorangan dan NIB Badan dalam Bisnis..
5. HIVE FIVE. (2024). KBLI Bisnis E-commerce dan Marketplace: Kode yang Tepat untuk Platform Belanja Online..
6. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik..
7. Komplace. (2026). Cara Mendapatkan NIB bagi Seller Marketplace Sesuai Permendag No. 19 Tahun 2026..
8. Lembaga OSS / Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2025). Panduan Migrasi Data Ke OSS RBA..
9. RRI.co.id. (2026). Pelaku Usaha di E-Commerce Wajib Miliki NIB, Kemendag Beri Masa Transisi..
10. Shopee Indonesia. (2026). Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Pusat Edukasi Penjual..
11. detikFinance. (2026). Mendag Tepis Wajib NIB Terkait Pajak: Nggak Ada Hubungannya!.

